G Dalil-Dalilnya. Yang dimaksud dengan dalil - dalil dalam hubungan ini adalah dasar - dasar hukum zakat. Disebutkan beberapa dalil naqli dan keutamaan zakat yang terdapat di dalam Al-Qur'an yaitu: Hendaklah manusia mencari rezeki yang halal dan baik. ( Q.S. 2 : 168 ). Harta kekayaan hendaklah menjadi sarana menuju kebaikan hidup di akhirat.
Dalilnaqli -nya jelas, salah satunya adalah Surat Al-Baqarah (2) ayat 43: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku. Zakat maal sendiri telah jelas. Guru SD saya, Pak Ngisom, selama enam tahun mengajari ini. Objek harta yang kena zakat adalah: Hewan ternak, Hasil Pertanian,
Binatangternak. 36. Membaca dan menelaah litelatur untuk menemukan penjelasan tentang dasar mengeluarkan zakat mal. Menjelaskan syarat zakat hasil bumi. Syarat zakat hasil bumi adalah sebagai berikut, kecuali. a. Membaca dan menelaah litelatur untuk menemukan penjelasan tentang dalil naqli yang menerangkan tentang kewajiban
Jikakamu memperoleh kebaikan, (niscaya) mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, tipu daya mereka tidak akan menyusahkan kamu sedikit pun. Sungguh, Allah Maha Meliputi segala apa yang mereka kerjakan. Bacakan. ―QS. Ali Imran [3]: 120.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Dalil tentang kewajiban zakat fitrah. Perintah menunaikan zakat fitrah ini ada pada surah Al Baqarah ayat 110. Artinya “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Berapa zakat yang harus dikeluarkan dari hasil pertanian dan peternakan? Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi ada biaya tambahan maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Jelaskan apa itu zakat an am binatang ternak? Zakat an’am yaitu zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki hewan ternak kambing, sapi, atau unta yang jumlahnya sudah mencapai nisab. Zakat ternak termasuk dalam zakat mal harta dan boleh dibayarkan kapan saja selama syaratnya terpenuhi. Apa itu dalil aqli dan naqli? Dalil naqli dapat diartikan sebagai tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Quran, dalil tersebut kebenarannya merupakan mutlak atau hakiki. Sedangkan yang dimaksud dengan dalil Aqli adalah dalil yang dapat dinalar oleh akal fikiran. Bagaimana aturan tentang zakat sebagaimana dalam QS At-Taubah 103? Sebagaimana tertuang dalam AlQuran Surat At–Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Surah At Taubah ayat 60 tentang apa? QS. At–Taubah Ayat 60 Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Apa arti dari surat At Taubah ayat 60? Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, surat At Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak menerima zakat. Delapan golongan ini ditentukan Allah SWT berdasarkan urgensi kebutuhannya masing-masing. Perintah zakat terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat berapa? QS. Al–Baqarah Ayat 43 Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. Bagaimana cara kita membayar zakat mal berupa hasil peternakan ayam? Para ulama sepakat bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik peternakan ayam pedaging atau broiler sebesar 2,5% dengan nisabnya senilai 85 gram emas. Maka cara menghitungnya adalah dijumlahkan seluruh hasil penjualan dalam satu tahun produksi kemudian dikeluarkan 2,5% dari jumlah tersebut. Berapa zakat ternak? Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah ekor, sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar 1 Dinar = 4,25 gram emas murni atau sama dengan 85 gram emas. Zakat mal bisa berupa apa saja? Zakat mal meliputi zakat emas, perak, logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; zakat peternakan dan perikanan; zakat pertambangan; zakat perindustrian; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz atau barang temuan. Apakah hewan ternak wajib zakat? Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya. 1. Harta hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. Bolehkah zakat ternak dengan uang? Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. Hewan ternak yang dipekerjakan Apakah wajib zakat? Sebaliknya, kewajiban zakat tidak berlaku bagi hewan ternak yang dipekerjakan. Artinya “Tidak ada kewajiban apapun pada sapi pekerja,” HR Abu Dawud. Ketentuan kelompok hewan yang diwajibkan zakat ini menjadi berbeda bila hewan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Apa saja dalil naqli? Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu dalil naqli yang adalah Al-Quran dan hadis Nabi dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama. Al-Quran dan hadis Nabi disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Allah serta dari perbuatan Nabi dan sahabatnya. Apa saja sumber dalil naqli? Dalil naqli bersumber dari Al Quran maupun As Sunnah yang membahas keberadaan dan keesaan Alla SWT. Bahasan lainnya adalah kekuasaan Allah atas penciptaan alam semesta ini. Apa yang dimaksud dengan dalil naqli dan contohnya? Dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama yang diambil dari intisari Al qur’an dan As sunnah. Dalil ini merupakan dalil pokok yang menjadi dasar dalam penetapan hukum islam dan Aqidah. Apa yang kalian ketahui tentang QS At-Taubah ayat 9? QS. At–Taubah Ayat 9 Mereka memperjualbelikan ayat–ayat Allah dengan harga murah, lalu mereka menghalang-halangi orang dari jalan Allah. Sungguh, betapa buruknya apa yang mereka kerjakan. Referensi Pertanyaan Lainnya1Gerakan Kedua Kaki Depan Saat Melakukan Awalan Menolak Peluru Adalah?2Cara Mengubah Desimal Ke Pecahan Biasa Brainly?3Simpulan Dari Teks Laporan Tersebut Adalah?4Olahan Pangan Setengah Jadi Dari Ikan?5Media Cetak Bersifat Massal Yang Artinya?6Permainan Tunggal Putra Dalam Tenis Meja Disebut?7Berikut Merupakan Fungsi Dari Rongga Hidung Sebagai Alat Pernapasan Kecuali?8Apa Hubungan Perubahan Sosial Dengan Kemajuan Teknologi?9Pembicaraan Dalam Pidato Disebut Dengan?10Berikut Merupakan Alasan Pentingnya Mempelajari Ilmu Ekonomi Kecuali?
Peternakan merupakan satu dari 5 objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis ternak yang tertuang di dalam bunyi eksplisit nash dan wajib dizakati ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Adapun syarat wajib zakat untuk peternakan ada 6, yaitu 1 muzakkinya harus Islam, 2 merdeka, 3 hewan merupakan milik sempurna, 4 mencapai nishab batas minimum wajib zakat, 5 sudah satu tahun dalam perawatan, dan 6 digembalakan. Satu di antara 6 syarat ini, jika tidak terpenuhi, maka ketentuan zakatnya bisa berubah menjadi dua macam. Pertama, berubah statusnya menjadi peternakan niaga, sehingga zakatnya pun berubah menjadi zakat tijarah zakat niaga/perdagangan, khususnya bila niat awal memang untuk tujuan diperdagangkan. Seperti kasus peternakan sapi, kambing, dan berbagai peternakan lainnya, dengan catatan bisa ditaksir harganya dengan qimah nilai uang. Dasar dari wajibnya zakat tijarah perdagangan pada kasus peternakan produktif ini, adalah عن الحسن البصريِّ رحمه الله قال إذا حضر الشَّهرُ الذي وَقَّتَ الرَّجُلُ أن يؤدِّيَ فيه زكاته، أدَّى عن كلِّ مالٍ له، وكلِّ ما ابتاعَ مِنَ التِّجارة، وكلِّ دَينٍ إلَّا ما كان ضِمارًا لا يرجوه Artinya Dari al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, ia berkata “Apabila tiba bulan di mana seorang laki-laki telah ditetapkan wajibnya ia membayar zakat, maka ambil zakat itu dari setiap harta yang dimilikinya, dari setiap barang yang dibelinya untuk niaga, dan dari setiap piutang yang dimilikinya kecuali bila utang itu masiih samar bisanya untuk ditunaikan.” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, h. 892. Adapun dasar cara menghitungnya sebagai urudl al-tijarah harta modal dagang di akhir haul adalah إذا حلَّتْ عليك الزَّكاةُ؛ فانظر ما كان عندك مِن نقْدٍ أو عرَضٍ للبَيعِ، فقوِّمْه قيمةَ النَّقد، وما كان من دَينٍ في مَلاءةٍ فاحسِبْه، ثم اطرحْ منه ما كان عليك من دَينٍ، ثم زكِّ ما بَقِيَ Artinya “Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat, maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin dirham dan dinar, harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk piutang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 891. Dalam riwayat yang lain, dari Ibrahim al-Nakhai rahimahullah, disebutkan يُقَوِّمُ الرَّجُلُ متاعَه إذا كان للتِّجارةِ، إذا حَلَّت فيه الزَّكاة، فيزكِّيه مع مالِه Artinya “Seorang muzakki dipersilahkan menaksir harta yang dimilikinya bilamana harta itu harta niaga. Kemudian setelah tiba waktunya mengeluarkan zakat, maka tunaikan ia dari harta tersebut.” ِAbu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 893 Dasar patokan harga yang dijadikan pedoman penghitungan adalah harga hewan di hari ketika zakat tersebut wajib ditunaikan. Sebuah atsar riwayat Jabir ibn Zaid rahimahullah قوِّمْه بنحوٍ مِن ثَمَنِه يومَ حلَّت فيه الزَّكاة، ثم أخرجْ زكاتَه Artinya “Tetapkan nilainya berdasar harga di hari zakat tersebut sudah masuk wajib ditunaikan. Lalu keluarkan zakatnya darinya!” Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 890 Persentase zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari modal yang ada. Hal ini berdasar riwayat مقدارُ الزكاة الواجِبُ إخراجُه في عروض التِّجارة، هو رُبعُ العُشرِ؛ باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعةِ Artinya “Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dalam urudl al-tijarah adalah seperempatnya sepersepuluh berdasar kesepakatan ulama empat mazhab.” al-Aini, al-Binayah Syarhu al-Hidayah, Riyadl Muassisah al-Risalah, tt. juz 3, h. 386. Alhasil, bila ada pengusaha peternakan produktif berupa sapi misalnya 5 ekor 20 juta rupiah dengan harga saat tiba haul, maka zakat akan dapat dihitung sebagai berikut Harga total urudlu al-tijarah = 5 x 20 juta = 100 juta sudah lebih dari nishab emas, yaitu sebesar juta rupiah. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan = x 100 juta = juta rupiah. Pendapat Kedua, adalah tidak wajib dizakati. Sudah pasti dalam hal ini juga berlaku adanya illat hukum, yaitu 1 pemiliknya bukan muslim, dan 2 kurang dari satu nishab, 3 belum mencapai haul, 4 bukan milik sempurna, dan 5 pemiliknya adalah seorang budak, dan 6 tidak niat untuk diperdagangkan, melainkan dijual hanya bila diperlukan saja. Kelima illat alasan yang pertama disebut sebagai illat yang mu’tamad karena umumnya memang berlaku untuk zakat ternak sebagaimana tertuang dalam kitab. Sementara itu illat yang keenam, merupakan illat yang mu’tamad karena umum berlaku untuk zakat tijarah. Jadi, tanpa keberadaan niat diperdagangkan qashdu al-tijarah, maka status hewan ternak yang tidak digembalakan menjadikan ia bukan termasuk bagian dari urudl al-tijarah barang dagang. Sebab, dalam urudl al-tijarah, tersimpan makna istinma’ produktif. Dan tidak diragukan lagi, bahwa isimna’ ini hanya ada dan melekat pada harta tijarah. Selain harta tijarah, andaikan ada perkembangan, maka perkembangan itu adalah memang sudah menjadi watak asli dzat harta / hewan sendiri. Dan ini yang mengecualikan hewan tanpa digembalakan itu sebagai yang dikeluarkan dari wajibnya zakat. Alhasil, bila ada qashdu al-tijarah, maka hewan ternak tersebut kembali menjadi masuk wajib zakat disebabkan niat tijarah-nya itu. Nah, bila pemilik peternakan di Indonesia juga dikenakan syarat keharusan digembalakan, maka menjadikan objek produktif istinma’ hewan ternak , menjadi objek yang keluar dari wajibnya zakat. Padahal, umumnya, para pemilik peternakan produktif ini adalah para hartawan di wilayah peternakan itu berada. Di Indonesia mungkin ada beberapa daerah yang memiliki padang stepa, seperti Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya. Di sana memang terdapat hewan-hewan yang masuk kategori digembalakan. Hanya saja permasalahannya kemudian adalah jenis hewannya saja. Jika masuk kategori 3 hewan yang manshush, yaitu unta, kambing dan sapi, maka wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila telah mencapai ketentuan nishab dan haul. Sementara di lain daerah, peternakan itu biasanya dirawat dalam bentuk dikandangkan, dan dengan niat diambil produksi dagingnya, telurnya, atau bulunya. Untuk itu, sangat layak bila mereka-mereka ini dikenakan zakat tijarah sebab qashdu al-tijarahnya tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhamamad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Kabupaten Gresik; dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Dalil Zakat Dalam Al-quran dan Hadits – Pada kesempat kali ini Duta Dakwah akan menyampaikan tentang bebrapa dalil mengenai zakat dalm al-quran dan hadits yang menurut kami itu adalah penting untuk diketahui. Pada Risalah ini kami menuliskan hal dimaksud adalah menukil dari Al-quran dan as-sunah. Untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini maka bisa dibaca uraiannya berikut ini Mukodimah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ بِسْمِ اللهِ الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ الله، لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِالله وَ بَعْدُ Dalil Tentang Zakat Setiap kita muslim yang mukmin sudah barang tentu akan menunaikan rukun-rukun islam yang liam terutama rukun islam yang empat yaitu Syahadat, Sholat, Zakat dan Puasa sedangkan rukun yang ke lima yakni menunaiak haji ke baitullah itu kalau mampu. Mengenai rukun islam yang ke tiga yakni zakat, banyak dalil baik dalam al-quran maupun al-hadits. Dan diantara dalil-dalil tentang perintah zakat adalah sebagai berikut Dalil Zakat dalam al-quran Firman Allah dalam QS Al-bayinah 5 وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ البينة ٥﯁ Artinya Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. dan yang demikian itulah agama yang lurus. al-bayinah 5 Firman Allah dalam QS Al-Anbiya 73 وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ Artinya Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, Al-Anbiyaa’ 73 Firman Allah dalam QS Al-baqarah 43 وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ Al-baqarah 43 Firman Allah dalam QS Al-baqarah 83 وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مِّعْرِضُونَ Artinya Dan ingatlah, ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil yaitu Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. QS. Al-baqarh 83 Firman Allah dalam QS Al-baqarah 277 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ Artinya Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.al-baqarah 277 Firman Allah dalam QS at-taubah 11 فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ Artinya Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. At-Taubah 11 Firman Allah dalam surat Maryam 31, melalui lisan nabi isa alihis sallam وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً مريم ٣١﯁ Artinya dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. QS. Maryam 31 Firman Allah dalam QS. Maryam 55 Allah memuji Ismail Alaihis-Sallam dengan firman-Nya وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيّاً Artinya Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. QS. Maryam 55 Dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemudian dalil- dalil tentang zakat dalam hadits diantaranya Hadits, Bahwa Allah SWT mewajibkan Zakat عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ Artinya Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman ia meneruskan hadits itu dan didalamnya beliau bersabda “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari dikutip dari Bulughul-marom Bab Zakat. Zakat Anggur وَعَنْ عَتَّابِ بنِ أُسَيْدٍ رضي الله عنه قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُخْرَصَ اَلْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ اَلنَّخْلُ, وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيبًا رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَفِيهِ اِنْقِطَاع Artinya Attab Ibnu Asid Radliyallaahu anhu berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus. dikutip dari Bulughul-marom Bab Zakat. Dalil Zakat Dalam Al-quran dan Hadits Zakat Perhiasan وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَكَنْزٌ هُوَ? ] فَـ [ قَالَ إِذَا أَدَّيْتِ زَكَاتَهُ, فَلَيْسَ بِكَنْزٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ Artinya Dari Ummu Salamah Radliyallaahu anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab “Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan.” Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. dikutip dari Bulughul-marom Bab Zakat. Zakat Harta dagangan وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا; أَنْ نُخْرِجَ اَلصَّدَقَةَ مِنَ اَلَّذِي نَعُدُّهُ لِلْبَيْعِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَإِسْنَادُهُ لَيِّن Artinya Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu anhu berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah. dikutip dari Bulughul-marom Bab Zakat. Demikian ulasan kami tentang Dalil Zakat Dalam Al-quran dan Hadits – Semoga bisa membantu bagi saudara-saudariku yang memang membutuhkan meski keterangan-keterangan ini masih belum sempurna, Terimakasih atas kunjungannya. بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
Dalil zakat - Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M, umat islam mempunyai kewajiban untuk membayar zakat, terutama zakat fitrah atau zakat fitri. Selain itu, ada diantara kalangan umat islam yang membayar zakat mal karena di bulan ramadhan ini telah mencapai nishab batas minimal untuk berzakat maupun haul berlaku satu tahunPada menjelang akhir ramadhan, tidak sedikit muncul pertanyaan zakat, baik tentang pengertian zakat fitrah, dalil zakat, syarat zakat, dasar hukum zakat, hukum zakat penghasilan, yang berhak menerima zakat penghasilan, dan pertanyaan tentang zakat lainnya Pada postingan kali ini, saya akan merangkum beberapa dalil yang berkaitan dengan dalil zakat atau dasar hukum zakat, atau hal lainnya seputar zakat fitrah dan zakat mal. Dengan mengetahui dalil maupun dasar hukum zakat ini, tentu hati akan lebih mantap saat menunaikan zakat Dalil Tentang Zakat Dalil-dalil yang yang berkaitan dengan zakat berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Baqarah Ayat 43وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.Surat Al-Baqarah Ayat 110وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌDan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu At-Taubah Ayat 103خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Al-Hajj Ayat 78وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُDan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia Allah telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al Quran ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik An-Nur Ayat 56وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَDan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi Al-Ahzab Ayat 33وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًاDan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu Al-Mujadilah Ayat 13أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَApakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Hadits tentang Zakat َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِDari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya beliau bersabda "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji yang dikerjakan waktu puasa, dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." Hadits Hasan riwayat Abu Daudhadits zakat 1فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " HR. Bukhari dan Muslimفَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa bukan lagi dianggap zakat fitrah." HR. Bukhari dan Muslim.فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ"Rasulullah shallallahu laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, Cukupkan mereka fakir miskin pada hari itu’." HR. Daruqutni dan Baihaqi.عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَDari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda “Islam dibangun di atas lima tonggak beribadah kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. 16-20].عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda “Islam dibangun di atas lima tonggak, mentauhidkan mengesakan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ”. [HR. Muslim, no. 16-19]Demikian Dalil Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Al-Qur'an dan Hadist. Semoga bermanfaat
dalil naqli tentang zakat mal peternakan